Hilful Fudhul (Perjanjian orang orang terhormat) adalah salah satu fragmen paling indah dalam lembaran sejarah Rasulullah SAW. Peristiwa ini terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi, tepatnya saat beliau berusia sekitar 20 tahun, namun maknanya tetap abadi hingga hari ini.

1. Latar Belakang: Jeritan Keadilan di Tanah Makkah

  • Pasca Perang Fijar: Makkah baru saja melewati masa peperangan yang melelahkan dan merusak tatanan sosial.
  • Insiden Pedagang Zubayd: Seorang pedagang dari Yaman (Zubayd) dizalimi oleh tokoh Quraisy, Al-Ash bin Wa’il, yang mengambil barang dagangannya tanpa membayar.
  • Kegagalan Sistem Sekutu: Pedagang tersebut meminta bantuan kepada sekutu-sekutu lama, namun ditolak karena solidaritas kesukuan yang buta.
  • Pemicu Kesadaran: Seruan memilukan pedagang tersebut di atas Gunung Abu Qubays menggugah nurani para tokoh Quraisy, dipelopori oleh Az-Zubair bin Abdul Muthalib.

2. Terbentuknya Hilful Fudhul

Mendengar seruan tersebut, nurani beberapa pemuka Quraisy terusik, termasuk Zubair bin Abdul Muthalib (paman Nabi). Mereka berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an, seorang yang dikenal dermawan. Di sanalah mereka mengikat janji suci untuk:

أَنْ لَا يَجِدُوا بِمَكَّةَ مَظْلُومًا مِنْ أَهْلِهَا أَوْ مِمَّنْ دَخَلَهَا مِنْ سَائِرِ النَّاسِ إِلَّا قَامُوا مَعَهُ، وَكَانُوا عَلَى مَنْ ظَلَمَهُ حَتَّى تُرَدَّ عَلَيْهِ مَظْلَمَتُهُ

“Tidak membiarkan ada orang yang terzalimi di Makkah, baik dia warga asli maupun pendatang, melainkan mereka harus membelanya dan mengembalikan haknya.”

Nabi Muhammad SAW hadir dalam pertemuan itu. Beliau melihat bagaimana kemanusiaan berdiri di atas ego kesukuan.

3. Hikmah dan Pelajaran bagi Kita

Kisah ini mengajarkan bahwa kebaikan dan keadilan bersifat universal. Meskipun peristiwa ini terjadi di zaman Jahiliyah, Nabi Muhammad SAW tetap memujinya setelah beliau menjadi Rasul. Beliau bersabda:

لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ، وَلَوْ دُعِيْتُ بِهِ فِي الإِسْلَامِ لَأَجَبْتُ

Artinya: "Sungguh, aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an sebuah perjanjian yang aku tidak ingin menukarnya dengan unta merah (harta paling berharga). Dan jika aku diajak untuk melakukannya di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya." (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya).

4. Landasan Al-Qur'an tentang Keadilan

Hilful Fudhul adalah manifestasi praktis dari perintah Allah untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri..." QS. An-Nisa: 135

5. Renungan dalam Syair Arab

Ada sebuah syiar yang sering dikaitkan dengan semangat membela yang lemah dan menjaga kehormatan, yang berbunyi:

إِذَا أَنْتَ لَمْ تَحْمِ الْوِدَادَ بِفِعْلِكَ ... فَمَا خَيْرُ وُدٍّ بِاللِّسَانِ يُقَالُ

Artinya: "Jika engkau tidak melindungi kasih sayang (persaudaraan) dengan perbuatanmu, maka apalah arti kebaikan yang hanya diucapkan dengan lisan."

6. Penutup

Dari Hilful Fudhul kita belajar bahwa menjadi orang baik tidak harus menunggu dunia menjadi sempurna. Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa sebelum beliau menerima wahyu dari langit, beliau sudah menjadi "manusia langit" di bumi dengan keberpihakannya pada mereka yang lemah.

Keadilan bukan hanya milik satu kelompok, melainkan hak setiap insan. Ketika kita membela orang yang dizalimi, saat itulah kita sedang menjalankan sunnah kemanusiaan yang sangat dicintai oleh Rasulullah SAW.

 Islam adalah agama yang positif dan terbuka. Hilf al-Fudul menjadi bukti bahwa nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan pembelaan terhadap yang tertindas harus didukung di mana pun ia berada. Seorang Muslim sejati harus menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakatnya, tidak kaku, dan aktif berkontribusi dalam memecahkan masalah sosial tanpa kehilangan jati diri imannya.

 

Abu Sultan Al-Qadrie